Penyanyi sekaligus aktor Cha Eun Woo terancam mengikuti hukuman pidana terkait tuduhan penggelapan pajak sekitar 20 miliar Won (setara 231 miliar Rupiah).
Dalam program 이원화 변호사의 사건X파일 (Kasus X-File Pengacara Lee Won Hwa) yang ditayangkan pada 30 Januari lalu, pengacara Kim Jung Gi membahas mengenai pajak Cha Eun Woo.
Disebutkan bahwa pajak 20 miliar Won adalah jumlah terbesar yang pernah dikenakan kepada seorang selebriti Korea dan salah satu jumlah terbesar di dunia.
Ia menambahkan bahwa pendapatan Cha Eun Woo selama berkarirnya diperkirakan setidaknya 100 miliar Won.
Sang pengacara menganalisis bahwa jika kasus ini bukan sekedar kesalahan perhitungan pajak, maka dapat berujung pada hukuman pidana.
Ia menekankan bahwa jika penipuan yang disengaja terungkap, maka akan mendapat hukuman penjara atau denda berat karena melanggar Undang-Undang Hukuman Penggelapan Pajak.
Selain itu, jika pajak portal melebihi 1 miliar Won (setara 11,5 miliar Rupiah), maka Undang-Undang Hukuman Berat untuk Kejahatan Tertentu akan diterapkan.
Hukuman yang akan didapat jika melanggar seluruh ketentuan Undang-Undang yang disebutkan adalah sang pelaku akan mendapat hukuman penjara seumur hidup atau lebih dari 5 tahun.
Pengacara Kim Jeong Gi juga menjelaskan bahwa hukuman tidak hanya diberikan kepada sang ibu yang merupakan perwakilan perusahaan, tetapi juga pada Cha Eun Woo yang menerima keuntungan, sebagai kaki tangan dan dihukum.
Inti dari kasus ini adalah "Siapa yang memimpin dan menyetujui adanya penggelapan pajak milik sang aktor?"
Disebutkan juga bahwa foto sertifikasi restoran belut yang diunggah Cha Eun Woo di Instagram pada tahun lalu dapat menjadi masalah hukum
Selama persidangan, itu bisa menjadi bukti tidak langsung bahwa ada upaya yang disengaja untuk menyembunyikan fakta yang sebenarnya dari perusahaan.
Menyembunyikan fakta bahwa itu adalah restoran keluarga dan mempromosikannya sebagai tempat biasa, tidak hanya menipu publik, tetapi juga membuktikan bahwa lokasi yang dimaksud bukanlah kantor sebenarnya.
Baru-baru ini, Biro Investigasi Kantor Pajak Daerah Seoul memberitahukan Cha Eun Woo tentang tambahan pajak penghasilan lebih dari 20 miliar Won pada semester tahun lalu.
Dinas Pajak Nasional menetapkan bahwa Cha Eun Woo dan ibunya, telah menggunakan perusahaan fiktif untuk mengurangi beban pajak penghasilan mereka hingga 45 persen, sehingga mereka bisa menerapkan tarif pajak perusahaan yang 20 persen lebih rendah dari tarif pajak penghasilan.
Selama proses ini, Fantagio, selaku agensi Cha Eun Woo, juga dikenakan denda pajak perusahaan sebesar 8,2 miliar Won (setara 94 miliar Rupiah) pada bulan Agustus tahun lalu.









