Park Yong In Urban Zakapa Dijatuhi Hukuman Tertunda atas Klaim Palsu ‘Butter Beer’

· 3 min read
dynasty4dtoto-gifkaisar4dtoto-gif
Urban Zakapa’s Park Yong In receives suspended sentence for false ‘butter beer’ claims

Anggota Urban Zakapa, Park Yong In, kini terjerat masalah hukum setelah dijatuhi hukuman penjara tertunda terkait kasus pemasaran produk bir yang mengklaim mengandung mentega. Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena melibatkan selebriti, tetapi juga karena menyentuh isu penting dalam dunia pemasaran dan perlindungan konsumen.

Pada 18 Februari 2025, Pengadilan Distrik Timur Seoul memutuskan untuk memberikan hukuman delapan bulan penjara yang ditangguhkan selama dua tahun kepada Park Yong In, yang juga menjabat sebagai CEO perusahaan lisensi Virtual Company. Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar 10 juta KRW (sekitar 7.000 USD) atas pelanggaran mereka. Kasus ini bermula dari klaim salah yang dibuat oleh perusahaan Park terkait bir yang mereka jual, yang dipromosikan sebagai ‘butter beer’ meskipun tidak mengandung mentega sama sekali.

Antara Mei 2022 dan Januari 2023, Virtual Company menjual bir di berbagai toko ritel dan toko serba ada, dengan label dan iklan yang menjanjikan rasa mentega sebagai bahan utama. Materi promosi mereka, baik melalui media sosial maupun poster, menonjolkan kata “BEURRE” (yang dalam bahasa Prancis berarti mentega), dengan tujuan menciptakan citra bahwa mentega adalah bahan utama dalam produk tersebut.

Namun, pengadilan menyatakan bahwa meskipun produk tersebut tidak mengandung mentega, penggunaan kata "BEURRE" yang mencolok dalam pemasaran adalah bentuk iklan yang menyesatkan. Pengadilan menganggap bahwa iklan tersebut mengarahkan konsumen untuk percaya bahwa mentega adalah bahan yang sebenarnya, yang jelas melanggar Undang-Undang Pelabelan dan Iklan Makanan di Korea Selatan.

Tidak hanya itu, respons perusahaan yang mencoba meredakan kontroversi setelah mereka didakwa malah memperburuk situasi. Mereka bahkan mengklaim secara palsu bahwa seluruh produk mereka mengandung mentega, yang semakin merusak kepercayaan konsumen dan mengganggu prinsip perdagangan yang adil.

Meskipun demikian, pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan dalam memutuskan hukuman tertunda, seperti catatan kriminal Park yang bersih dan langkah-langkah korektif yang diambil oleh perusahaan setelah pelanggaran tersebut diketahui. Dengan pertimbangan tersebut, Park Yong In akhirnya dijatuhi hukuman penjara tertunda, bukan hukuman penjara langsung.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dalam dunia pemasaran. Konsumen harus dilindungi dari klaim yang menyesatkan, dan produsen perlu memastikan bahwa informasi yang mereka sampaikan kepada publik akurat dan dapat dipercaya. Ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengiklankan produk mereka, mengingat dampak besar yang bisa ditimbulkan dari klaim yang tidak sesuai kenyataan.

Hukuman ini, meskipun tertunda, menjadi simbol bahwa pelanggaran dalam dunia bisnis, terutama yang melibatkan kepercayaan konsumen, tetap mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Logo
Copyright © 2025 HanGukBoo. All rights reserved.