Jurnalis yang Bongkar Kasus Kenakalan Remaja Cho Jin Woong Dilaporkan: Bukan Peliputan, Tapi Kejahatan!

· 3 min read
dynasty4dtoto-gifkaisar4dtoto-gif
Jurnalis yang Bongkar Kasus Kenakalan Remaja Cho Jin Woong Dilaporkan: Bukan Peliputan, Tapi Kejahatan!

Dua Jurnalis Dispatch Dilaporkan Terkait Ungkap Masa Lalu Cho Jin Woong, Diduga Langgar UU Perlindungan Anak

Dua jurnalis Dispatch yang pertama kali mempublikasikan laporan mengenai masa lalu aktor Cho Jin Woong sebagai pelaku kenakalan remaja resmi dilaporkan ke pihak berwenang oleh seorang pengacara. Langkah hukum ini muncul di tengah kontroversi yang memanas setelah aktor tersebut mengumumkan pengunduran dirinya dari dunia hiburan.

Pengacara Kim Kyung Ho dari firma hukum Ho-in menyampaikan melalui unggahan media sosial bahwa kedua jurnalis itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 70 Undang-Undang Perlindungan Anak Korea Selatan. Ia menjelaskan bahwa pasal tersebut secara tegas melarang lembaga atau pihak terkait mengungkap informasi mengenai kasus yang melibatkan anak di bawah umur, karena kebocoran informasi semacam itu berpotensi merusak kehidupan sosial seseorang hingga dewasa.

Laporan resmi terhadap kedua jurnalis tersebut diajukan melalui platform pengaduan publik Gukmin Sinmungo. Kim menegaskan bahwa apabila informasi sensitif itu diperoleh jurnalis dari pejabat atau pihak internal yang memiliki akses data, maka tindakan tersebut tidak lagi bisa dibenarkan sebagai kegiatan jurnalistik.

“Ini bukan peliputan, tetapi kriminal. Mereka secara ilegal menembus perlindungan hukum yang seharusnya menjaga privasi dan masa depan individu,” tegas Kim.

Selain aspek hukum, Kim juga menyoroti motif komersial di balik publikasi tersebut. Menurutnya, inti persoalan bukan pada masa lalu sang aktor, melainkan pada “voyeurisme komersial” yang mengorbankan prinsip keadilan demi klik dan sensasionalisme.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan informasi yang secara hukum dilindungi dapat merusak sistem koreksi sosial serta mengurangi kesempatan bagi seseorang untuk memperbaiki diri setelah melewati masa remaja yang bermasalah.

Berdasarkan Pasal 70 ayat 1 UU Perlindungan Anak, lembaga atau pihak yang terkait kasus anak-anak dilarang memberikan informasi terkait kecuali untuk kepentingan pengadilan, investigasi, atau militer. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal 10 juta Won.

Hingga berita ini diturunkan, Dispatch belum memberikan pernyataan resmi mengenai laporan hukum tersebut.

Logo
Copyright © 2025 HanGukBoo. All rights reserved.