Pihak Berwajib Turun Tangan, Kasus Masa Lalu Cho Jin Woong Resmi Diselidiki
Pihak berwajib akhirnya turun tangan menindaklanjuti polemik yang menyeret nama aktor senior Cho Jin Woong terkait pengungkapan catatan kriminalnya di masa remaja.
Aktor kelahiran 1976 itu sebelumnya mengejutkan publik setelah diketahui memiliki catatan kriminal saat masih di bawah umur. Dalam laporan yang beredar, Cho Jin Woong disebut pernah terlibat berbagai tindak pelanggaran, mulai dari pencurian, perampokan, hingga tindakan asusila ketika remaja.
Kontroversi tersebut membuat Cho Jin Woong mengambil keputusan besar dengan mengumumkan pensiun dari industri hiburan, termasuk dunia seni peran yang telah membesarkan namanya.
Kasus ini bermula pada 5 Desember 2025, ketika dua reporter dari media Dispatch mempublikasikan laporan yang mengungkap catatan kriminal Cho Jin Woong semasa remaja. Dispatch menyebut bahwa sang aktor sempat ditempatkan di lembaga tahanan remaja akibat perbuatannya di masa lalu.
Menanggapi laporan tersebut, pada 7 Desember 2025, pengacara Kim Kyung Ho mengajukan pengaduan resmi melalui Pusat Petisi Nasional. Ia menuduh dua wartawan Dispatch telah melanggar Pasal 70 Undang-Undang Anak.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa lembaga atau pihak yang terlibat dalam kasus perlindungan anak di bawah umur dilarang memberikan atau menanggapi informasi apa pun terkait kasus tersebut, kecuali untuk keperluan peradilan, investigasi, atau militer. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal 10 juta won.
Akhirnya, pada 16 Desember 2025, pihak kepolisian memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Mereka menyatakan,
“Unit Investigasi Anti-Korupsi Badan Kepolisian Metropolitan Seoul saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.”
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa dua wartawan Dispatch tersebut kini telah didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Anak.









